Category Archives: BWA

BWA

Ada keluhan dari Pak Barata dari INDOWLI tentang di-freeze-nya ijin baru ISR dan penggunaan frequensi untuk BWA selama 2 tahun lebih. Ini merupakan “Lost Opportunity” bagi para pengusaha anggota INDOWLI.

Pak Heru dari BRTI sudah menjelaskan pada Diskusi Akhir Tahun 2007 pada tanggal 27 Des 07 yang lalu.

Silahkan dibahas ganjalan2 yang ada, dan dicarikan solusinya.

Kepmenhub Pembebasan 2,4GHz Diteken
(01 Januari 2006)

Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad, Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan Menhub menandatangani Kepmen No. 2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4GHz pada akhir pekan lalu yang berlaku mundur pada 1 Januari 2005.”Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti Kepmenhub No. 40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi tersebut menjadi tidak berlaku lagi,” ujarnya kemarin.

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun keppres mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah penggunaan frekuensi radio.

Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan kewenangan oleh pemda provinsi dan kabupaten. “Pemkab dan pemkot hanya akan mengatur masalah-masalah low enforcement mengenai pelaksanaan Kepmen No. 2/2005,” tandasnya.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi itu.

“Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda,” ujarnya belum lama ini.

Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan kepada komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui proses pendaftaran.

“Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai penggunaan frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan menetapkan batasan spesifikasi alat yang diizinkan, sementara pengawasan akan dilakukan Dishub di daerah.”

Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar wireless local area network 802.11 yang memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan tergolong dalam industrial scientific and medical serta unlicensed national information infrastructure band.

Potensi konflik

Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan pembebasan frekuensi 2,4 GHz oleh pemerintah berpotensi menimbulkan konflik antarpengguna terutama terjadinya interferensi sehingga Kepmen yang dikeluarkan seharusnya mengatur kode etik penggunaan frekuensi itu.

“Perusahaan yang kuat secara finiansil diperkirakan akan juga menggunakan frekuensi 2,4 GHz baik untuk data maupun suara. Bila itu terjadi, bisa terjadi antarpengguna akan saling bertabrakan. Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar mengaturnya,” katanya.

Di tempat terpisah Barata Wisnuwardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN dan Internet, mengemukakan potensi konflik itu bisa dikurangi dengan penerapan registrasi dan sertifikasi alat melalui prosedur sistem operasi yang jelas. (Bisnis Indonesia)