Tag Archives: Uji Coba NSW

National Single Window

BEA CUKAI UJI-COBA SISTEM PELAYANAN SATU PINTU ELEKTRONIK

(19 November 2007)
Jakarta, 19/11/2007 (Kominfo-Newsroom) – Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi mengatakan, peluncuran uji coba sistem National Single Window (NSW) atau sistem pelayanan satu pintu elektronik dilakukan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok dan Badan POM melalui Webservice gateway.

Pada uji coba ini melibatkan Ditjen BC (KPU Tanjung Priok), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sepuluh importir jalur prrioritas yang mengimpor komoditi makanan, minuman, dan Obat (MMO).
Importir jalur prioritas mengujicobakan pengiriman dan pemrosesan data elektronik melalui webservice gateway antara inhouse system yang ada di Ditjen BC dengan inhouse system yang ada di BPOM .
“Ujicoba ini telah menggunakan data-data riil sehingga mulai 19 November 2007 pada inhouse system Ditjen BC, terdapat dua sistem berbeda yang berjalan secara paralel, demikian juga di BPOM sudah mulai ada keputusan perizinan yang diterbitkan dalam bentuk data melalui proses otomasi inhouse system BPOM,” kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi dalam acara peluncuran ujicoba NSW di Tanjung Priuk dan pengenalan official Website Indonesia NSW di Jakarta,Senin (19/11).
Untuk pelaksanaan ujicoba sistem NSW ini, Dirjen BC telah menerbitkan Peraturan Dirjen No.P-33/BC/2007 tentang pelaksanaan ujicoba sistem NSW pada KPU Tanjung Priuk, yang mengatur tatakerja pelayanan dokumen elektronik dan penetapan peserta ujicoba sistem NSW yang berasal dari importir jalur prioritas.
Ujicoba ini akan dilakukan secara bertahap setiap minggu akan dilakukan penambahan instansi pemerintah (goverment agencies), beberapa instansi yang telah bergabung ke sistem NSW adalah BPOM, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (melalui sistem In Trade), Badan Karantina Pertanian (melalui sistem Sikawan dan Sipusra), dan Pusat Karantina Ikan (melalui sistem Sister Karoline.
Tim persiapan NSW, menurut Anwar Supriadi, hingga kini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mengenai aspek legal penggunaan data elektronik dalam layanan publik ekspor-impor.
Momentum pembangunan sistem NSW, digunakan untuk membangun sistem elektronik yang terintegrasi, juga dimanfaatkan untuk forum bersama semua instansi pemerintah dalam memecahkan dan mencari solusi berbagai macam persoalan dan permasalahan di tingkat kebijakan, diantaranya mengenai kejleasan dan kesamaam persepsi atas larangan dan pembatasan berbagai komoditi impor antara insntansi terkait.
Dengan adanya uji coba ini, menunjukkan bahwa Indonesia telah mampu membangun suatu otomasi sistem yang terintegrasi dalam proses pelayanan publik, dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan di tingkat regional Asean. (T.Rmg/toeb/c)