Indonesian Infocom Society – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)

Entries from January 2008

e-Health /e-Medicine/e-Commerce

January 4, 2008 · 2 Comments

Semua e-e-e ini adalah implementasi TIK untuk meningkatkan kecepatan proses, efisiensi biaya dan sumber daya, serta produktivitas kerja yang makin tinggi.

Salah satu prasyaratnya adalah adanya Access Internet yang cepat, murah, dapat diakses dari mana saja dan dimana saja. Sebenarnya dengan telah tergelarnya jaringan Broadband Wireless Access (HSDPA, 3.5G, 3G, UMTS, EDGE, GPRS, CDMS-EVDO, WiFI, WiMAX) maupun Broadband Wireline Access (ADSL-Speedy, S.O.PLC, Coax) dan Dialup Internet (TEKOMNET Instant) di kota2 besar maupun kecil di Indonesia (Barat dan Tengah), maka layanan e-e-e itu seharusnya sudah dapat dimulai dan dikembangkan.

Khusus untuk e-Commerce, diperlukan payung hukum UU ITE.

Silahkan dibahas, mengapa sampai kini madsih saja e-e-e itu masih belum berkembang di Indonesia.

Silahkan dibahas dan dicarikan solusinya!

Categories: e-Commerce · e-Health · e-Medicine
Tagged: , , ,

Biaya Akses Internet yang Terjangkau

January 4, 2008 · 3 Comments

Bisakah Proyek S.O. Palapa Ring membuat Biaya Akses Internet yang Terjangkau? Berapakah perhitungan diatas kertas sewa bulanan yang akan ditawarkan oleh Konsortium Palapa Ring kepada Non-Operator, Corporate Users, Operator lain yang bukan Investor, dan Masyarakat Umum?

Feederlines untuk last-mile access buat Palapa Ring apa sudah dipersiapakan, dan siapakah mereka? Apakah perhitungannya sudah termasuk biaya ini?

Menurut Ibu Koesmarihati dari BRTI, sebenarnya tarif Internet bisa murah asalkan para Operator pemilik Backbone Internet mau menurunkan tarif sewa mereka kepada ISP, NAP, Corporate Users, dsb.

Bagaimanakah dengan RT/RW-net ciptaan pak Onno dan kawannya? Bukankah itu sudah sangat murah. Apa bisa diperluas untuk seluruh Indonesia?

Silahkan diperdebatkan , dan dicari jalan keluarnya!

Silahkan baca Komentar di bawah ini, yaitu diskusi antara pak AS dan pak Nizar tentang perbedaan pasar Jakarta/Indonesia vs Singapore dan Syndrome Pak Raden (biarkanlah jambu jadi busuk daripada dijual murah). Benarkah ini untuk kasus tarif Internet Indonesia?

Categories: Biaya Akses Internet Terjangkau
Tagged: , , ,

Telepon Gratis

January 4, 2008 · 1 Comment

Apa ada telpon gratis? Apa Perusahaan-perusahaan Telekomunikasi tidak akan rugi dan bangkrut?

Bagaimana kalau Dana USO yang dipakai untuk subsidi “Telpon Murah/Gratis” di wilayah-wilayah pedesaan?

Bagaimana kalau Sistem Telpon yang dipakai adalah sistem yang sangat murah, seperti sistem “FreeTelephony” yang dikembangkan oleh Komunitas Open Source yang rinciannya ada di Link tersebut dibawah ini:

http://sroestam.wordpress.com/2007/12/17/free-telephony-titik-balik-kebangkitan-industri-tik-nasional-dan-kebangkitan-bangsa-indonesia/

Silahkn diskusikan, disanggah, didukung atau diberi saran2 solusinya!

Categories: Telpon Gratis
Tagged: , , ,

Konten Lokal (software, karya seni, dll)

January 4, 2008 · 4 Comments

Industri Konten Lokal dalam bidang Software, Karya Seni, Lagu, Design Batik, Animasi, dll sudah berkembang pesat, namun disayangkan bahwa produk-produk tersebut belum menjadi pilihan Perusahaan-perusahaan Besar, seperti Perusahaan Siaran TV, Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia.

Mereka masih lebih memberikan nilai tinggi (harga mahal) dan prioritas kepada produk-produk asing.

Apakah perlu gerakan “Aku Cinta Produksi D.N.?”

Categories: Konten Lokal
Tagged: , , ,

e-Leadership

January 4, 2008 · 1 Comment

Dr. Ir. Onno W. Purbo tentang e-Leadership:

Kalau saya ingat dulu waktu di plonco di ITB
definisi Leader

“Leader is one who knows the way,
shows the way & goes the way”

hmmm siapakah dia?
dia yang knows the way
dia yang shows the way
dia yang goes the way …

Apakah sebuah lembaga? pemerintah? KOMINFO? DetikNAS?
atau personal? seseorang? dengan fresh blood ) ..

Categories: e-Leadership
Tagged: , , , ,

e-Government, Pemberdayaannya untuk Efisiensi dan Produktivitas Nasional

January 4, 2008 · 2 Comments

Berita Koran Bisnis Indonesia edisi Selasa 29 Januari 2008 menyatakan bahwa:

  1. e-Gov Indonesia menempati posisi ke-7 diantara 11 Negara Asia Tenggara, menurut suvey baru-baru ini oleh “UN e-Government Survey 2008″.
  2. Penilaian ini didasarkan kepada Peran Pemerintah dalam menangani Penyampaian Pelayanan Publik untuk efisiensi, produktivitas, proses dan sistem pemerintahan.
  3. Menurut Guido Bertucci, Direktur Public Administration and Developmeny Management PBB, bobot penilaiannya lebih ditekankan kepada isyu Tata Kelola yang terkoneksi (Connected Governance), bagaimana Pemerintah mengelola, bagaimana proses Backoffice.
  4. Untuk Survey tingkat Dunia, Indonesia menempati urutan ke 106 dari 189 Negara yang disurvey secara online, dan ada kenaikan index dari 0,3819 (thn 2005) menjadi 0,4107 (2008).
  5. Situs e-Gov terbaik diraih oleh DEPSOS http://www.depsos.go.id, dimana yang dinilai baik adalah 10-artikel pilihan yang sering dibaca, item yang dinilai paling tinggi, arsip yang paling sering di download, komentar yang paling aktif (dari publik/pemirsa), dll.
  6. Menurut pak Djoko Agung, Direktur e-Gov Ditjen APTEL DEPKOMINFO, sudah ada 423 Pemda yang punya Situs e-Gov dari total 491 Pemda, atau sebesar 89%.

Minggu yang lalu Bapak WaPres JK menyatakan bahwa sampai dengan Pemilu 2009, masih akan berlanjut ratusan pelaksanaan Pilkada-pilkada di Indonesia dengan biaya mencapai Rp 200 Trilyun (termasuk Pemilu 2009). Jadi bila proses ini bisa di-efisiensikan, maka akan diperoleh penghematan yang sangat besar bagi Negara.

Saran kami, sistem e-Gov ini tidak hanya berhenti pada tingkat Pemda tk-II (Kabupaten/Kodya) saja, tetapi hendaknya diturunkan sampai ke-level Kelurahan, dengan sistem yang lebih sederhana, katakan untuk pendataan Penduduk, pendataan calon2 pemilih, dan pembuatan KTP saja pada tahap awal.

Biaya investasi sebesar Rp 15 juta/kelurahan agar ditanggung masing-masing kelurahan, dan diambilkan dari dana pembuatan dan pembaharuan KTP (Rp 10.000/KTP), dengan asumsi rata-rata per Kelurahan ada 2.000 penduduk. Jadi ada penerimaan Rp 20 juta, sisa Rp 5 juta untuk biaya operasional.

e-Gov tingkat Kelurahan ini kemudian diberdayakan untuk Polling Pilkada dan Pemilu 2009, dengan tambahan perangkat software database Pilkada dan sedikit hardware. Dananya diambil dari dana Pilkada. Sistem ini dibuat otomatis, tanpa banyak intervensi manual, sehingga menghindari manipulasi, seperti sering dituduhkan saat ini untuk pelaksanaan Pilkada-pilkada yang telah lalu.

Semoga saran ini dapat ditindak-lanjuti oleh para e-Leaders bidang TIK Indonesia untuk pendataan penduduk, pembuatan dan pembaharuan KTP, pendataan pemilih dan proses Polling Pilkada 2008 dan Pemilu 2009.

============================================

Pemerintah Siapkan Cetak Biru e-Gov Bagi Pemda

(01 Januari 2006)

Moedjiono, Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan cetak biru tersebut membuat pemda akan memiliki pedoman dalam membangun infrastruktur yang berfungsi sebagai sentra layanan publik, hubungan antar pemda lainnya dan pusat.

“Saat ini pemerintah telah menyelesaikan cetak biru aplikasi TI bagi pemerintah daerah, sedangkan cetak biru aplikasi TI pemerintah pusat akan diselesaikan dalam satu hingga dua bulan mendatang,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Menteri Kominfo, menurut dia, akan segera menandatangani cetak biru tersebut untuk menjadi kepmen yang berlaku secara nasional. Moedjiono memaparkan aplikasi e-government pada pemerintah daerah maupun pusat akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi.

“Aplikasi untuk Departemen Keuangan tentunya akan berbeda dengan Departemen Agama atau lainnya meski pada dasarnya berfungsi sama untuk melayani masyarakat,” tuturnya.

Cetak biru aplikasi TI pemda, menurut dia, akan disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah dalam mengimplementasikan aplikasi yang berkaitan dengan layanan publik.

Untuk tahap awal, tambah Moedjiono, implementasi e-government akan dilaksanakan pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement.”

Aplikasi e-government untuk layanan publik yang dimaksud dalam cetak biru aplikasi TI pemda tersebut a.l. proses pembuatan kartu kependudukan (KTP) dan pembayaran pajak dengan Internet yang diwujudkan dalam single identity number.

Di tempat terpisah, Djarot Subiantoro, Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Indonesia (Aspiluki), mengatakan pemerintah sebaiknya langsung menggunakan aplikasi TI untuk pemda dan tidak perlu membuat cetak biru itu.

“Pemerintah harus berani mencoba langsung implementasi aplikasi TI bagi pemda dan diperbaiki bila ada kekurangannya,” katanya kepada kemarin.

Dalam pembangunannya, lanjut dia, sebaiknya pemerintah memberdayakan pengembang lokal atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang telah ada. Menurut Djarot, pemerintah bisa menggunakan jaringan teknologi informasi milik perbankan dalam melayani publik seperti pajak dan pembayaran lainnya. (Bisnis Indonesia)

Depkominfo: Penerapan E-Government Masih Rendah

(01 Januari 2006)
Implementasi yang masih begitu rendah ini terlihat dari sedikitnya jumlah pemerintah daerah yang memiliki situs web sebagai salah satu bentuk layanan masyarakat. Berdasarkan data Depkominfo, dalam keterangan tertulisnya kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, hanya 48% dari 471 Pemda yang memiliki layanan jenis ini. “Dari jumlah tersebut, 198 situs dikelola secara aktif. Beberapa pemda mulai memberikan layanan pemerintahan melalui internet seperti untuk perizinan dan pendaftaran,” papar keterangan tersebut. Depkominfo juga mencatat beberapa pemda telah cukup aktif dan maju situs Internetnya antara lain DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Pemkot Bogor, Pemkab Kutai Kartanegera, Bantul, Kebumen, dan Malang. “Apresiasi secara khusus layak diberikan kepada Pemkot Surabaya yang telah melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik [e-procurement].” Departemen yang baru terbentuk itu juga mengklaim hingga Mei 2005 telah meletakan landasan yang diperlukan dalam implementasi e-government di Tanah Air. Landasan tersebut a.l. kebijakan nasional pengembangan (Inpres No.3/2003), 16 kebijakan operasional termasuk cetak biru aplikasi untuk Pemda, serta pembangunan kunci e-procurement. Ke depan, Depkominfo berencana melakukan integrasi inisiatif pemda maupun institusi pemerintah lain tanpa merombak investasi awal yang sudah ada. Tahun ini, pemerintah juga bakal fokus untuk menyempurnakan cetak biru yang sudah ada dan membangun aplikasi kunci yang menggerakkan e-goverment. Kebijakan e-government merupakan inisiatif pemerintah yang hendak menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik di semua lini. Kebijakan ini dituangkan dalam instruksi presiden No. 3/2003 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga pemerintahan di pusat dan daerah. Depkominfo sejauh ini juga tengah menyiapkan aplikasi generik yang bisa diadopsi di seluruh instansi yakni sistem pengadaaan barang dan jasa secara elektronik serta aplikasi pembagian informasi antar lembaga pemerintahan. (Bisnis Indonesia)

Categories: e-Gov
Tagged: , , , , , , ,

Proyek USO

January 4, 2008 · 5 Comments

DESA BERDERING DIHARAPKAN TERWUJUD PADA 2009

(26 November 2007)
Jakarta, 26/11/2007 (Kominfo Newsroom) – Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Infomatika Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, program “Desa Berdering” yang merupakan bagian dari program Universal Service Obligation (USO) diharapkan sudah terwujud di seluruh Indonesia pada tahun 2009.

“ Program tersebut (Desa Berdering) berupa layanan voice dan data ready yang meliputi 38.471 desa di seluruh Indonesia,” kata Basuki pada acara Rakornas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Jakarta, Senin (26/11).

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari program kerja Ditjen Postel pada tahun 2007-2011 dan diharapkan dari program tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.

Selain itu, diharapkan pula tercipta suatu iklim kompetisi yang sehat yang berdampak terhadap meningkatnya pelayanan dan mendorong turunnya tarif telekomunikasi serta mendorong tingkat kandungan lokal dalam negeri dalam rangka penyelenggraan telekomunikasi.

Ditambahkannya, selain program Desa Berdering terdapat pula program Desa punya Internet (Desa Pinter). Desa Pinter diharapkan terwujud sebelum tahun 2015 dengan cara mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan.

Kemudian, pada tahun 2025 diharapkan terwujud masyarakat informasi melalui penyelenggaraan pemusatan pelatihan, pemanfaatan akses informasi, dan penyelenggaraan TV broadcast yang berbasis pada kebutuhan masyrakat dan pelayanan informasi lainnya.(T.Ia/toeb/c)

PT Aplikanusa Lintasarta Mengundurkan Diri Dari Proses Tender USO

Melalui surat resminya No. 111/LA/000/2007 tertanggal 9 November 2007, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta telah mengirimkan surat kepada Panitia Tender USO yang intinya menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai peserta tender penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika pedesaan USO untuk blok wilayah 1 s/d. 11. Sebagai informasi, PT Aplikanusa Lintasarta mengundurkan diri, karena secara umum merasa cukup berat dengan berbagai persyaratan yang ada. Dengan mundurnya PT Aplikanusa Lintasarta ini berarti sampai dengan tanggal 13 November 2007 ini masih terdapat 22 perusahaan yang tetap berminat mengikuti tender USO setelah sebelumnya sempat tercatat pada tanggal 5 Oktober terdapat 24 perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi tender USO meski kemudian ada 2 perusahaan yang mundur pada selang waktu kemudian, yaitu PT Indosat (pada tanggal 31 Oktober 2007) dan kemudian PT Aplikanusa Lintasarta (pada tanggal 9 November 2007).

Sesungguhnya Panitia Tender USO telah melakukan berbagai revisi dan penyesuaian terhadap dokumen tender USO yang sempat banyak ditanyakan oleh para peserta tender USO pada saat berlangsungnya Aanweijzing tahap pertama pada tanggal 1 November 2007, karena seperti lazimnya suatu acara Aanweijzing maka rapat pertemuan tersebut merupakan forum resmi yang secara legal memungkinkan para peserta tender apapun saja (termasuk tender USO ini) untuk mengajukan berbagai pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi maupun permintaan keringanan terhadap suatu ketentuan tender. Seluruh pertanyaan dan permintaan klarifikasi tersebut (tercatat sekitar 1200 pertanyaan secara kumulatif) kemudian direspon oleh Panitia Tender USO pada tanggal 7 November 2007. Dalam responsinya, Panitia Tender USO telah melakukan adendum (perubahan) terhadap sejumlah ketentuan yang ada. Beberapa hal penting dalam adendum tersebut di antaranya adalah, bahwa Panitia Tender USO telah mengurangi jumlah dasar parameter penilaian denda dari semula 37 menjadi 17, dan juga mengenai lamanya waktu deployment (pembangunan fisik) dari semula 8 bulan menjadi 12 bulan. Atas dasar adanya sejumlah penyesuaian tersebut, jumlah peserta tender USO sampai dengan malam hari tanggal 7 November 2007 masih bertahan sampai jumlah 23 peserta.

Bahwasanya nanti terdapat lagi perusahaan-perusahaan yang mengundurkan diri dari proses tender USO, Panitia Tender USO tidak menutup kemungkinan tersebut, karena merupakan fenomena yang lazim menjelang saat batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran. Hanya saja, satu hal yang perlu diperhatikan adalah, Panitia Tender USO pada tanggal 13 November 2007 ini mengumumkan adanya perubahan jadwal tender USO, dengan data lengkap sebagai berikut:

MAJU KENA MUNDUR KENA

Berita Bisnis Indonesia: Ditjen Postel sesalkan putusan sela tentang USO

JAKARTA 8 Jan 08: Ditjen Postel menyesalkan keputusan sela Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Tingkat I
mengenai pelaksanaan program USO
(universal service obligation), karena akan menghambat pembangunan
telekomunikasi di perdesaan.

Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi (Dirjen Postel) Depkominfo
Basuki Yusuf Iskandar menandaskan selain menghambat kepentingan umum,
putusan sela itu akan menjadi preseden buruk bagi tender-tender di
lingkungannya.

“Saya khawatir pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tender
lainnya di sektor telekomunikasi akan melakukan hal yang sama dan
berujung pada tertundanya pembangunan jaringan,” ujarnya kepada
wartawan di sela-sela peringatan HUT Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) ke-4, kemarin.

Padahal, kata dia, pemerintah berharap program pembangunan telepon
perdesaan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu peningkatan
penetrasi pengguna jaringan tetap hingga menjadi 10% tahun ini dan 15%
pada 2009.

PT Asia Cellular Satellite (ACeS) mengajukan tuntutan ke pengadilan
atas dibatalkannya tender USO tanpa alasan yang jelas.

CEO ACeS Adi Rahman Adiwoso mengungkapkan pemerintah sendiri telah
mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan
tindakan hukum.

“Kami menilai langkah terbaik adalah diselesaikan lewat pengadilan,
bukan lewat demonstrasi yang justru merugikan kepentingan umum,”
tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Atas keberatan dari ACeS tersebut, maka telah keluar keputusan sela
dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT
tertanggal 4 Januari 2008.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua
Panitia Lelang USO dan PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunda
surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak
melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut,
termasuk re-tender sampai terbit keputusan tetap.

Operator jartap

Menurut informasi yang diperoleh Bisnis, panitia lelang USO telah
melakukan simulasi pembangunan jaringan telepon perdesaan berikut
anggaran minimal yang dibutuhkan, di mana setelah melalui berbagai
efisiensi ternyata dana yang diperlukan adalah sekitar Rp3,7 triliun.

ACeS mematok harga investasi untuk USO adalah sekitar Rp1,71 triliun,
sedangkan PT Telkom mengajukan penawaran sebesar Rp5,06 triliun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto
Tjokrosudarmo mengungkapkan pihaknya mendukung langkah pembatalan
tender USO tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan
masalah USO pada UU Telekomunikasi No. 36/1999.

“Dalam Pasal 16 UU No. 36/1999 disebutkan bahwa operator di luar
jaringan tetap
harus memberikan kontribusi USO kepada pemerintah,
sementara tugas pembangunannya diserahkan kepada penyelenggara
jaringan tetap
,” ujarnya, kemarin. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

PENGANTAR TANGGAPAN:

Kawan2 Yth,

Menarik sekali Keluhan Bapak Dirjen Postel, bahwa dampak Keputusan
Sela Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 4 Jan 2008 yg melarang Ditjen
Postel untuk melanjutkan Proses Tender Ulang Proyek USO, sampai ada
Keputusan tetap Pengadilan, akan menyebabkan Proyek itu tertunda lama.

Di pihak lain, Pak Adi Adiwoso menyatakan bahwa PT ACeS meminta
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah atas saran Pemerintah
sendiri, dari pada harus pakai demo2 yang menggangu ketertiban publik.

Pak Srijanto dari APWI menyatakan mendukung Pembatalan Tender USO
karena menyalahi UU 36/99 yang sudah jelas pengaturan penyelenggaraan
USO oleh Penyelenggara Jartap, sedangkan bagi Operator lain yang bukan
Penyelenggara Jartap dibebani Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
(KKPU).

Sedangkan Pak Taufik Hasan menyatakan melalui “Diskusi Telematika 2008
di Cyberspace” pada URL:

- http://mastel.wordpress.com/category/proyek-uso/ dan Klik Text
“Comment”

bahwa yang mengatur Penyelenggaraan USO adalah UU36/99 dan PP (apa
masih Draft, sebab belum pakai Nomor), dan bukan KepMen (Nomor
34/2004). Jadi prinsipnya sependapat dengan pak Srijanto.

Menarik pula untuk disimak, alasan Panitia Tender USO untuk
membatalkan Tender karena Penawaran dari PT ACeS sebesar Rp 1,7 Trilyun
adalah terlalu murah, sedangkan Tawaran PT TELKOM sebesar Rp 5,p6
Trilyun dianggap teralu mahal. Berdasarkan simulasi Panitia, angka
yang wajar adalah Rp 3,7 Trilyun. Apa aturan Tender memang demikian?

Jadi judul Diskusi ini : Proyek USO: “Maju Kena Mundur Kena” adalah
sangat tepat.
Sangat disayangkan bahwa Layanan USO bagi masyarakat daerah
rural/pedesaan yang sudah tertunda puluhan tahun, masih harus mengalami
penundaan lagi.

Adakah pikiran Brilyan diantara kawan2 sekalian untuk memberikan
solusi agar Layana USO segera dapat dinimati Masyarakat Rural/Pedesaan
yang sangat membutuhkannya bagi percepatan pembangunan wilayahnya, dan
untuk peningkatan kesejahteraan mereka.

Jadi ada 3 Pilihan:

1. Tender tidak dibatalkan, dan Panitia akan menunjuk Pemenangnya (PT
ACeS?), sehingga proyek dan layanan USO segera ter-realisasikan

2. Tender dibatalkan, dan Panitia membuat Tender Ulang, dengan
konsekwensi melanggar Putusan Sela PTUN, serta mendapat tentangan dari
PT ACeS, pak Srijanto (+Pak Taufik?)

3. Tender dibatalkan, dan Layanan USO dilaksanakan sesuai UU 36/99,
dengan konsekwensi melanggar Putusan Sela PTUN, serta ditentang PT
ACeS.

Silahkan disampaikan Pendapat dan Saran Anda agar Layaan USO segera
dapat di-realisasikan.

Wassalam,

—————————————————————-

Categories: Proyek USO
Tagged: , , , , , , , , ,

Kompetisi Bisnis Telematika (dari Mas Wig)

January 4, 2008 · 1 Comment

Kompetisi Bisnis Telematika, khsusnya bisnis layanan jasa telpon seluler memang saat ini berjalan sangat ketat dan kompetitif diantara para Operator seluler, terlihat dari gencarnya promosi untuk menarik pelangan mengunakan jasa mereka, dengan iming2 hadiah2 yang menarik, namun juga ada yg sedikit kebablasan, sehingga banyak pelanggan yg menanyakan kebernaran hadiah2 yg mereka janjikan.

Jangan sampai ketatnya kompetisi malah membuat terpuruknya para Operator.

Silahkan dibahas, ditanggapi dan diberi saran2 yang positif, demi kemajuan bisnis TIK di Indonesia.

Categories: Kompetisi Bisnis TIK
Tagged: , ,

Kepemilikan Asing (dari diskusi yg lalu, masukan dari Ibu Nies -XL)

January 4, 2008 · Leave a Comment

Salah satu kondisi yang menyebabkan kurang berminatnya para Investor Asing ber-Investasi di Indonesioa adalah kurang jelasanya aturan2 hukum yang berlaku, sering berubahnya sesautu aturan, dan berlaku-mundurnya aturan-aturan baru yang diberlakukan. Singkantnya, kurangnya kepatian hukum bagi para Investor Asing.

Salah satu yang dipertanyakan dalam acara Diskusi Akhir Tahun 2007 y.l. adalah tentang berlaku-mundur atau tidaknya Aturan baru tentang Kepemilikan Asing di Perusahaan Telekomunikasi dan Siaran TV milik asing (sebagian atau keseluruhan).

Silahkan didiskusikan dan dicarikan solusinya.

Categories: Kepemilikan Asing
Tagged:

IT Systems Planning, Development, Training and Consulting for SME’s

January 4, 2008 · Leave a Comment

IT System Planning, Development, Training dan Consulting yang baik bagi UKM, Koperasi dan Usaha Mikro umumnya di Indonesia masih memilikikendala Permodalan, Pengetahuan dan Pengalaman.

Oleh karena itu diperlukan strategi dan langkah2 yang kongkrit dan terarah oleh Pemerintah maupun Perusahaan Besar (dalam rangka CSR) , atau organisasoi-organisasi Non-Profit atau NGO dalam membantu penerepannyabagu UKM, Koperasi dan Usaha Mikro.

Silahkan diberikan tanggapan dan saran-saran yang positif serta realistis.

Categories: IT Planning · IT System Dev · IT Training and Consulting
Tagged: , , ,