Indonesian Infocom Society – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)

Palapa Ring

January 4, 2008 · 4 Comments

Ring Timur PALAPA Project

e-Mail Ibu Koesmarihati tentang Palapa Ring Project:

Proyek PALAPA Ring , ini mengalami perdebatan yang seru pula pada saat mau dimulainya. Apakah sudah pada saatnya kita akan menggelar Fiber Optik yang akan menghubungkan seluruh Ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia ? Beberapa studi sudah dibuat, malahan yang terakhir telah dimuat pada Infrastuktur Summit di awal tahun 2006.

Di Kawasan Barat, sebenarnya sudah banyak Fiber Optik tergelar, hanya sayangnya tak terkoordinasi, beberapa route , terutama ang menghubungkan kota-kota dengan high traffik , dibangun masing-masing oleh 3 -4 Operator, dan harga tetap mahal. Meskipun kita melihat dengan pengaturan Sirkit Sewa yang berdasarkan biaya, harga mulai turun.

Karena itu Pemerintah memfasilitasi Pembangunan PALAPA Ring untuk kawasan Indonesia bagian timur, yang masih belum ada yang berminat sebelumnya. Membangun sendiri – sendiri pasti akan sangat mahal. Alhamdullillah 7 Operator menaruh minat untuk membangunnya. Sebagian besar dari para Operator tersebut adalah perusahaan terbuka, tentunya dengan cermat mereka telah menghitung business plannya untuk mempertanggung jawabkannya kepada para pemegang sahamnya.

Kalau kita lihat pertumbuhan traffic internet dan selular akhir-akhir ini, dan terutama high speed internet dan multimedia yang akan datang, kebutuhan bandwith akan sangat besar.

Memang sangat bagus apabila para operator segera membangun Fiber Optik ke gedung-gedung, malahan kerumah rumah. Tapi hal itu, tak perlu Pemerintah memprakarsainya. Para Operator yang tahu kecenderungan business ICT masa depan pasti akan membangunnya sendiri. Namun untuk Back-bone ini diperlukan dorongan dari Pemerintah untuk segera membangunnya.

Satelit akan diperlukan selalu, untuk menjangkau sampai kepelosok-pelosok, untuk Penyiaran dan sebagai back-up, tetapi tidak untuk traffic yang besar. Saat ini Jaringan Selular kita sudah mulai membangun sampai ke kecamatan – kecamatan. Jaringan Selular kita malahan saat ini pemakai Transponder terbesar dari Satelit. Saya dengar dari salah satu seluler operator besar saat ini menggunakan 48 Transponder ( meskipun tak seluruhnya memakai Satelit Domestik). Apabila Palapa ring Tahap satu selesai, sebagian pasti akan melepaskan pemakaian saluran satelit ( yang biayanya jauh lebih tinggi), dan memakainya untuk rute-rute yang lebih remote lagi. Kita menghimbau institusi lainnya terutama Pemda untuk memberikan kemudahan untuk pembanguna Palapa Ring ini. Dan respon positive pun telah didapat dari Pemda setempat.

Di awal tahun baru 2008, Saya mengucapkan SELAMAT TAHUN BARU 2008. Semoga dengan semangat baru kita sama-sama bangun negara melalui pembangunan ICT. Semoga Allah akan menyertai setiap langkah kita.

Koesmarihati,

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi,

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

——————————————

Siaran Pers DEPKOMINFO tanggal 05 Agustus 2007
Pengembangan dan Pembangunan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut, penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; penyelenggara jaringan tetap tertutup; dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) . Penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh ( landing right) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. Hak labuh ( landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya. Hak labuh (landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional.

Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi tersebut di atas. Kerjasama tersebut hanya dapat dilakukan apabila kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi asing sama dengan kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Hanya saja, dalam hal penyelenggara telekomunikasi tersebut merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi dimaksud dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi dimaksud dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya. Sedangkan interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.

Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sampai saat ini terdapat beberapa permohonan landing right yang bertujuan untuk membangun dan mengoperasikan jaringan Fiber Optic (FO) di bawah laut sebagai sarana transmisi telekomunikasi internasional yang menghubungkan Indonesia ke internasional melalui SKKL. Indonesia masih sangat terbatas atau kekurangan keterhubungan ke luar negeri baik dari sisi jalur (rute) maupun kapasitas yang tersedia, sehingga inisiatif pihak swasta yang bermaksud membangun SKKL merupakan suatu inisiatif yang perlu dipertimbangkan dan didukung.

Pada prinsipnya, SKKL berfungsi sebagai jaringan transmisi yang menyambungkan antarkanal. Transmisi ini bisa berupa data, suara, dan gambar sehingga kita bisa menelepon melalui teknologi GSM, mengakses internet, melihat tayangan TV, dan melakukan video conference. Setidaknya tiga provider besar seperti PT Telkom, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama telah memiliki SKKL ini. Penggunaan SKKL berawal dari makin besar tuntutan masyarakat berkaitan dengan pengiriman data, suara, dan gambar. Dengan SKKL, kapasitas transmisi yang dimiliki juga semakin besar. SKKL pertama kali digunakan oleh suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia pada tahun 1985 dengan sistem manual. Sebelumnya sebagian besar provider hanya menggunakan sistem kabel darat dan tembakan satelit saja maupun sistem radio. Hanya saja, kedua sistem ini memiliki kelemahan, yakni kabel darat tidak bisa menjangkau ke pulau ataupun negara lain, sedangkan dengan satelit, kualitas yang dihasilkan tidak terlalu bagus karena sangat tergantung pada kondisi cuaca. SKKL dibangun dengan mengubur kabel di dasar laut dengan bantuan kapal. Meski sudah dikubur di dasar laut, bukan berarti kabel laut aman. Aktivitas kapal yang meletakkan jangkarnya sembarangan, kegiatan nelayan, serta penambangan pasir bisa mengakibatkan kabel putus. Jika sudah putus, pihak operator harus menyewa jasa kapal penyedia operator servis kabel laut untuk memperbaikinya, sebagaimana yang diupayakan ketika terjadi gempi bumi di sekitar laut selatan Taiwan pada akhir bulan Desember 2006. Kapal tersebut akan dengan mudah menemukan posisi kabel putus karena saat penguburan kabel sudah termonitor oleh sistem koordinat.

Sebagaimana diketahui, gempa berkekuatan lebih dari 7,1 skala Richter, pernah menyebabkan gangguan operasional pada SKKL SMW3 (Southeast Asia-Middle East-Western Europe 3) dan APCN (Asia Pacific Cable Network). Kabel SMW3 terjadi di dekat stasiun kabel Fengshan (Fengshan cable Station) dan kabel APCN di dekat stasiun kabel Toucheng (Toucheng Cable Station), mengalami kerusakan akibat terputus. Akibatnya, layanan telekomunikasi internasional dan internet dari Indonesia ke negara tujuan Amerika Serika, Hongkong, Taiwan, Jepang, Kanada, Rusia, China dan Korea, dan sebaliknya. SMW3 atau (Southeast Asia-Middle East-Western Europe 3) adalah sebuah konsorsium kabel laut yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan carrier di wilayah Asia – Australia, Timur Tengah dan Eropa. Kabel yang beroperasi sejak awal tahun 2000 ini menghubungkan Asia – Australia, Timur Tengah dan Eropa sepanjang lebih kurang 40.000 km. Sedangkan APCN (Asia Pacific Cable Network) adalah sebuah konsorsium kabel yang menghubungkan 9 negara di Asia Pasifik dan Australia yang beroperasi sejak awal tahun 1999.

Beberapa wakru terakhir ini, telah terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengajukan minatnya untuk mengajukan permohonan dalam rangka pembangunan SKKL, sehingga menambah jumlah penyelenggara telekomunikasi yang sudah membangun dan menyediakan SKKL, dengan gambaran profil pemohon sebagai berikut:
Pada umumnya jalur yang diminati adalah Jakarta – Singapore, namun ada pula yang berminat untuk Batam – Singapore, Jakarta – Dampier (Australia), dan Riau – Johor (Malaysia). Namun ada juga yang berminat untuk jalur domestik Jakarta – Batam, Jakarta – Pontianak, dan Batam – Pontianak.
Ada sebagian yang sudah cukup lama memiliki izin jaringan tetap, NAP, ISP dan ada pula yang sama sekali belum memiliki izin telekomunikasi.
Ada yang sudah memiliki jaringan fiber optic bawah laut global dan cable landing stations (CLS) di Singapore, namun masih mencari partner strategis di Indonesia yang dapat bekerjasama untuk meneruskan ke jaringan global yang dimilikinya dari Indonesia.

Dalam pemberian izin jaringan tetap tertutup ini izinnya bersifat terbuka (tidak ada pembatasan) dan prosesnya melalui mekanisme evaluasi (bukan seleksi). Nantinya penyelenggara jaringan tetap tertutup untuk SKKL Internasional tidak hanya berkewajiban menggelar backbone internasional, tetapi juga diwajibkan menggelar backhaul (innercity) minimal dari landing point ke NOC (Network Operation Centre) milik penyelenggara jaringan tersebut dan di beberapa ibukota provinsi.

————————————–

URL Link ke Info Proyek Palapa Ring:

Info1
Info2: MOU 6 nvestor dan IRU (Indefeasible Right of Use), sewa kapasitas per 10-15 tahun
Peta Palapa Ring Timur

SIARAN PERS 10 November 2007:

Siaran Pers No. 187/DJPT.1/KOMINFO/11/2007

Sumpah Palapa, Heroisme 10 November 1945 dan Momentum 10 November 2007: Semangat Kebangsaan dan Kepahlawanan Mendorong Diimplementasikannya Peningkatan Daya Rekat Nasional Melalui Pembangunan Proyek Jaringan Serat Optik Palapa Ring

Pidato Bung Tomo dalam membakar perjuangan heroik arek-arek Surabaya dalam menghadapi keperkasaan tentara Inggris dan Belanda di Surabaya pada 62 tahun yang lalu seakan-akan “hidup kembali” rohnya di Hotel Majapahit, Surabaya, pada malam tanggal 10 Oktober 2007 ini ketika 6 Direktur Utama anggota konsorsium Palapa Ring dengan disaksikan oleh Menteri Kominfo Moh. Nuh telah berhasil menanda-tangani perjanjian Konsorsium Palapa Ring. Disebut “hidup kembali”, karena secara filosofis cita-cita politik para pejuang ‘45 dalam pertempuran Surabaya dan pertempuran fisik militer serta diplomasi politik dimanapun dilakukan untuk struggle for power dalam mempertahankan eksistensi Indonesia yang baru sangat mudah umurnya, menghilhami kalangan dunia usaha di industri telekomunikasi untuk memberikan sesuatu yang sangat signifikan dan monumental bagi bangsa Indonesia. Ketika secara politis, cukup banyak concern terhadap masa depan keberadaan integrasi nasional, dan ketika pembangunan infrastruktur nasional untuk memperkecil hubungan antar wilayah di seluruh Indonesia, Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya bersama-sama dengan 6 perusahaan anggota Konsorsium Palapa Ring (PT Telkom, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Infokom Elektrindo, dan PT Powertek Utama Internusa) telah melakukan langkah terobosan strategis dengan mengawali rencana konkret pembangunan Proyek Palapa Ring (yang rintisan awalnya sesungguhnya sudah terkonsepsi sejak sekitar tahun 1997 melalui Konsep Nusantara 21).

 

Acara penanda-tanganan Konsorsium Palapa Ring yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo serta 14 Bupati dan Walikota, 4 Wakil Bupati dan Walikota, dan 3 Kepala Dinas terkait yang keseluruhannya datang dari Indonesia Bagian Timur (dari total 30 Bupati dan Walikota yang diundang yang wilayahnya akan terlewati jaringan infrastruktur Palapa Ring) merupakan strategic milestone yang disambut sangat positif oleh para Pejabat Pemda di Indonesia Bagian Timur. Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze yang mewakili para Bupati dan Walikota dalam sambutannnya mengatakan di antaranya, bahwa mereka tidak hanya berterima-kasih dengan adanya Palapa Ring ini, juga mendorong semakin tingginya perhatian pemerintah dan kalangan dunia usaha bagi percepatan pembangunan di kawasan Indonesia Timur. Kini ketika pada saat bersamaan pemerintah sedang melakukan proses tender USO untuk menyediakan akses layanan telekomunikasi bagi sekitar 38.000 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum tersentuh akses telekomunikasi, pada saat yang bersamaan pula Ditjen Postel bersama Konsorsium Palapa Ring tidak lagi berwacana dan mengumbar janji pada publik bagi percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, tetapi sudah pada taraf program aksi yang konkret dan diharapkan di awal tahun 2009 sudah dapat dinimakmati oleh seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada. Gema takbir dan seruan pekik merdeka oleh Bung Tomo dan bahkan jauh rentang waktu sebelumnya, yaitu melalui Sumpah Palapanya Gajah Mada di jaman Kerajaan Majapahit, merupakan modal dasar yang sangat kuat untuk mengajak berbagai pihak agar Proyek Palapa Ring yang sepenuhnya dibiayai oleh 6 anggota Konsorsium Palapa Ring tersebut dapat turut membangkitkan kembali Indonesia dari aroma keterpurukan identitas dan kebanggaan sebagai suatu bangsa yang besar.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

Siaran Pers No. 211/DJPT.1/KOMINFO/12/2007

Tingkat Keberhasilan Ditjen Postel Sepanjang Tahun 2007

Penanda-tanganan perjanjian Palapa Ring.

  1. Suatu moment yang sangat bersejarah dan strategis dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional di Indonesia pada tanggal 10 November 2007 di Surabaya Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah menyaksikan langsung acara penanda-tanganan perjanjian Konsorsium Palapa Ring, yang dilakukan oleh para Direktur Utama (yang mewakili) dari 6 perusahaan anggota Konsorsium Palapa Ring, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Powertek Utama Internusa dan PT Infokom Elektrindo. Acara ini juga telah dihadiri pula oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo (mengingat lokasi penanda-tanganannya berada di Jawa Timur), Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan 30 Kepala Daerah Tingkat II Kawasan Indonesia Bagian Timur (Bupati dan Walikota), yang wilayahnya terinstalasi landing point dari Proyek Palapa Ring ini.
  2. Sebagai informasi, pada saat anggota konsorsium masih 7 perusahaan, berdasarkan hasil RFI (Ready for Information), nilai investasi total untuk pembangunan Palapa Ring ini diperkirakan sebesar US$ 255,1 juta atau Rp 2.346 milyar. Namun karena kemudian ada yang mengundurkan diri dan kini tinggal 6 perusahaan, maka nilai investasi totalnya menjadi sebesar Rp US$ 225,037 juta atau Rp 2.070 milyar. Perhitungan ini dengan ketentuan, bahwa meskipun ada yang mengundurkan diri, maka besaran investasi tiap pihak tidak berubah. Jika setelah RFP (Request For Proposal) dalam rangka tender dengan konfigurasi penuh terdapat kekurangan investasi maka akan ditetapkan kemudian apakah akan mengundang investor baru atau menunda pembangunan sebagian link sesuai dengan besarnya kekurangan dana.

————————————0———————————–

NAPInfo dan Matrix selesaikan konstruksi kabel laut di Batam


JAKARTA: PT NAPInfo Lintas Nusa dan Matrix Networks Pte Ltd bersama
dengan Tyco Telecommunications telah menyelesaikan penggelaran
konstruksi sistem kabel bawah laut Matrix Cable System di pantai Batam
dan Pantai Mutiara.

"Indonesia sudah lama membutuhkan jaringan bandwidth berkapasitas
besar yang andal untuk dapat memenuhi perkembangan pasar yang makin
hari makin haus akan aplikasi yang membutuhkan bandwidth besar," ujar
Jim Scheigert, GM Matrix Networks Pte Ltd, dalam siaran pers.

Dia yakin sistem yang dibangunnya menjadi sistem yang andal dan
fleksibel dalam menghubungkan Indonesia dan Singapura dengan sistem
telekomunikasi internasional.

Matrix Cable System adalah jaringan kabel serat optik bawah laut yang
panjangnya sekitar 1.300 km yang akan menghubungkan Jakarta, Batam dan
Singapura yang akan mengalirkan bandwidth berkapasitas besar.

Tyco Telecommunications mendapatkan kontrak sebagai supplier dan
kontraktor utama untuk proyek tersebut mulai Februari 2007 dan saat
ini telah menyelesaikan pekerjaan survei kelautan, rute kabel, dan
telah masuk pada tahapan penggelaran kabel pantai, sementara
penggelaran kabel bawah laut utama akan dilakukan pada Februari 2008.

NAPInfo dan Matrix Networks dari Singapura juga telah menyelesaikan
bagian pekerjaan pengadaan cable landing station (stasiun labuh kabel)
di Jakarta, Batam dan Singapura beberapa waktu lalu. Secara
keseluruhan proyek ini dijadwalkan akan selesai dan siap dioperasikan
pada akhir Mei 2008.

Patrick Adhiatmadja, Senior Vice President PT NAPInfo Lintas Nusa,
yakin bahwa sebagai penyedia sistem jaringan netral yang
mengoperasikan jaringan komunikasi antara Indonesia dan Singapura,
pihaknya dapat menyediakan layanan dengan kualitas kelas dunia kepada
para pelanggan dan calon pelanggannya.

"Lagipula, proyek tersebut sangat penting dan strategis untuk
mendukung program pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi
kesenjangan digital di Indonesia dengan menyelenggarakan jaringan
andal dan terjangkau bagi pemakai jasa komunikasi Internet," ujarnya.

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Categories: Palapa Ring

e-Procurement

January 4, 2008 · Leave a Comment

Seluruh Departemen Mulai Pakai E-Procurement

(01 Januari 2006)
Pemerintah akan memprioritaskan penyediaan barang dan jasa atau proyek yang besar dulu yang dinilai paling dibutuhkan saat ini,” kata Moedjiono, Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, menjawab pertanyaan kemarin. Pemerintah, lanjut dia, tidak memberlakukan persyaratan khusus kepada vendor yang mendaftarkan diri sebagai penyedia barang melalui fasilitas e-procurement. Menurut Moedjiono, persyaratan utama untuk bisa menjadi salah satu penyedia barang dan jasa e-procurement adalah memiliki izin legal sebagai badan usaha. Saat ini sistem penyediaan barang secara elektronik (e-procurement) telah dilaksanakan pada dua departemen dan satu kementerian masing-masing Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Riset dan Teknologi. Sebelumnya peraturan mengenai e-procurement tertuang dalam Keppres E-Procurement yang hingga saat ini belum ditandatangani Presiden. Keppres tersebut diketahui tengah dalam pembahasan diantara tiga instansi pemerintah, yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Bappenas. Butuh Aturan Menanggapi rencana pengumuman pemerintah mengenai tender pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat sistem elektronik yang akan dilaksanakan pertengahan April , pelaku usaha TI Goenawan Loekito, mengatakan sebelum pengumuman tender, pemerintah sebaiknya menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa lewat elektronik. “Pemerintah perlu menetapkan Keppres E-Procurement, sementara DPR harus segera menetapkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) lebih dulu agar pelaksanaan e-procurement tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya. Kejahatan dunia maya (cyber crime) yang makin meningkat perlu ditanggulangi dengan cyber law agar pelaksanaan e-procurement memiliki payung hukum yang kuat. Menurut Goenawan, cetak biru mengenai tahapan e-procurement, jenis dan teknologi aplikasinya, serta persyaratan lainnya perlu ditentukan lebih dahulu agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan. “Dalam memilih teknologi, sebaiknya pemerintah menggunakan teknologi yang unggul di bidangnya masing-masing, mengingat aplikasi e-procurement tersebut nantinya diharapkan akan berlaku secara internasional,” tuturnya. Pemerintah, menurut Direktur Marketing Oracle Indonesia tersebut, juga perlu mengintegrasikan seluruh aplikasi di tiap departemen mau-pun pemda agar satu sama lain dapat saling berkomunikasi. Untuk itulah, kata Goenawan, teknologi yang digunakan sebaiknya menggunakan platform terbuka (open platform) dan tidak menggunakan proprietary. (Bisnis Indonesia)

Categories: e-Proc
Tagged: , , , , ,

National Single Window

January 4, 2008 · Leave a Comment

BEA CUKAI UJI-COBA SISTEM PELAYANAN SATU PINTU ELEKTRONIK

(19 November 2007)
Jakarta, 19/11/2007 (Kominfo-Newsroom) – Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi mengatakan, peluncuran uji coba sistem National Single Window (NSW) atau sistem pelayanan satu pintu elektronik dilakukan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok dan Badan POM melalui Webservice gateway.

Pada uji coba ini melibatkan Ditjen BC (KPU Tanjung Priok), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sepuluh importir jalur prrioritas yang mengimpor komoditi makanan, minuman, dan Obat (MMO).
Importir jalur prioritas mengujicobakan pengiriman dan pemrosesan data elektronik melalui webservice gateway antara inhouse system yang ada di Ditjen BC dengan inhouse system yang ada di BPOM .
“Ujicoba ini telah menggunakan data-data riil sehingga mulai 19 November 2007 pada inhouse system Ditjen BC, terdapat dua sistem berbeda yang berjalan secara paralel, demikian juga di BPOM sudah mulai ada keputusan perizinan yang diterbitkan dalam bentuk data melalui proses otomasi inhouse system BPOM,” kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriadi dalam acara peluncuran ujicoba NSW di Tanjung Priuk dan pengenalan official Website Indonesia NSW di Jakarta,Senin (19/11).
Untuk pelaksanaan ujicoba sistem NSW ini, Dirjen BC telah menerbitkan Peraturan Dirjen No.P-33/BC/2007 tentang pelaksanaan ujicoba sistem NSW pada KPU Tanjung Priuk, yang mengatur tatakerja pelayanan dokumen elektronik dan penetapan peserta ujicoba sistem NSW yang berasal dari importir jalur prioritas.
Ujicoba ini akan dilakukan secara bertahap setiap minggu akan dilakukan penambahan instansi pemerintah (goverment agencies), beberapa instansi yang telah bergabung ke sistem NSW adalah BPOM, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (melalui sistem In Trade), Badan Karantina Pertanian (melalui sistem Sikawan dan Sipusra), dan Pusat Karantina Ikan (melalui sistem Sister Karoline.
Tim persiapan NSW, menurut Anwar Supriadi, hingga kini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mengenai aspek legal penggunaan data elektronik dalam layanan publik ekspor-impor.
Momentum pembangunan sistem NSW, digunakan untuk membangun sistem elektronik yang terintegrasi, juga dimanfaatkan untuk forum bersama semua instansi pemerintah dalam memecahkan dan mencari solusi berbagai macam persoalan dan permasalahan di tingkat kebijakan, diantaranya mengenai kejleasan dan kesamaam persepsi atas larangan dan pembatasan berbagai komoditi impor antara insntansi terkait.
Dengan adanya uji coba ini, menunjukkan bahwa Indonesia telah mampu membangun suatu otomasi sistem yang terintegrasi dalam proses pelayanan publik, dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan di tingkat regional Asean. (T.Rmg/toeb/c)

Categories: NSW
Tagged: , , , ,

Nomor Indentitas Nasional

January 4, 2008 · 1 Comment

Lihat Presentasi DeTIKNas pada Diskusi Akhir Tahun 2007 Telematika di Dept. Keuangan.

Categories: NIN
Tagged:

e-Anggaran

January 4, 2008 · Leave a Comment

Lihat Bahan Presentasi DeTIKNas pada Diskusi Akhir Tahun 2007 Telematika di Dept. Keuangan.

Categories: e-Anggaran
Tagged:

e-Edukasi dan e-Learning

January 4, 2008 · 4 Comments

Silahkan lihat bahan presentasi DeTIKNas saat Diskusi Akhir Tahun 2007 Telematika Indonesia di Dept. Keuangan.

Lihat Link URL yang terkait:
Diskusi tentang Jardiknas
Media Komunikasi DIKNAS

Bagaimanakah koordinasi antara Jardiknas, Inherent dan GDLN (Global Distance Learning Network)?

Apakah upaya2 tersebut diatas sudah sinkron, efektif dan efisien, tepat dan cepat dalam mencerdaskan anak-anak bangsa? Adakah saran-saran perbaikannya?

Berapa biaya yang telah dikeluarkan dan apakah hasilnya sudah memuaskan?

Silahkan ditanggapi dan diberikan saran-saran yang positif!

Berikut ini adalah informasi (dari Dik Si Nung) tentang alokasi anggaran :P erpress Rincian APBN 2008, sbb:

Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Anggaran

Perpres Rincian APBN 2008 Plus Lamp I-IV
Perencanaan Anggaran – 19/12/2007 10:43:50
Back

Perpres Rincian APBN 2008 merupakan dokumen terinci tentang alokasi dana APBN untuk K/L hingga level Satker. Tepat pada tanggal 30 Nopember 2007, Presiden RI telah menandatangani Perpres Rincian APBN 2008 No. 105 Tahun 2007.Dalam Perpres Rincian APBN ini dimuat beberapa hal penting tentang rincian APBN dengan rincian sebagai berikut :

  1. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja (Lampiran I)
  2. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja (Lampiran II)
  3. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja (Lampiran III)
  4. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja (Lampiran IV)
  5. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja (Lampiran V)

Dari rincian menurut fungsi untuk APBN 2008 pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap public services, pendidikan dan ekonomi. Di samping itu untuk Fungsi Agama, Pariwisata dan Budaya serta Perlindungan Sosial menempati prioritas 3 terbawah. Berikut rinciannya :

NO.
FUNGSI
PAGU (dlm ribuan Rp.)
%
1.
Pelayanan Umum
111.059.969.812
35,60 %
2.
Pendidikan
64.029.169.178
20,53 %
3.
Ekonomi
63.625.526.989
20,40 %
4.
Kesehatan
17.270.309.986
5,54 %
5.
Ketertiban dan Keamanan
15.236.507.832
4,88 %
6.
Perumahan dan Fasilitas Umum
14.129.034.043
4,53 %
7.
Pertahanan
13.986.445.712
4,48 %
8.
Lingkungan Hidup
6.734.114.090
2,16 %
9.
Perlindungan Sosial
3.524.453.466
1,13 %
10.
Pariwisata dan Budaya
1.429.793.061
0,46 %
11.
Agama
921.640.091
0,30 %
 
TOTAL
311.946.964.260
100 %

Di samping itu dalam Perpres ini juga dituangkan tentang pergeseran belanja yang ditetapkan (Revisi DIPA) oleh Menteri Keuangan. Pergeseran tersebut meliputi :

  1. Pergeseran anggaran belanja antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran
  2. Pergeseran anggaran belanja antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
  3. Pergeseran anggaran belanja antar jenis belanja dalam satu kegiatan
  4. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
  5. Perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.

Dari Perpres inilah selanjutnya akan menjadi acuan dalam penerbitan DIPA TA 2008 yang diharapkan sudah akan terbit tanggal 1 Januari 2008, sehingga pelaksanaan APBN 2008 akan lebih cepat dan berdampak pada realisasi APBN yang lebih realistis. (TS)

{File dalam bentuk Portable Document Format (pdf)}.

- Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2007

- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Bagian Anggaran/Unit Organisasi dan Jenis Belanja (Lampiran I)

- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi/ Subfungsi/Program dan Jenis Belanja (Lampiran II)

- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Program, Kegiatan, dan Jenis Belanja (Lampiran III)

- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Lokasi dan Jenis Belanja (Lampiran IV)


Categories: e-Edukasi · e-Learning
Tagged: , , , , , , , , , ,

Legal Software dan HAKI

January 4, 2008 · 4 Comments

Silahkan lihat bahan presentasi DeTIKNas tanggal 27 Des 07 di Dept. Keuangan.

Guna meningkatkan dinamika “Diskusi Telematika 2008 di Cyberpace“, dengan izin Bapak2 dan Ibu2 sekalian, maka Topik Bahasan “Legal Software Pemerintah” kami usulkan untuk diperluas menjadi “Legal Software dan HAKI“.

Ini karena masalah penggunaan Software di kalangan Lembaga/Institusi Pemerintahan relatif mudah penyelesaiannya, dan akan merupakan keputusan yang sifatnya “Top-Down“, Instruksi dari Pimpinan Lembaga/Institusi Pemerintahan masing-masing.

Sedangkan software yang di pakai masyarakat umum dan swasta sangat bervariasi, sehingga pengaturannya akan lebih sulit.

Kami tambahkan sub-topik “HAKI”, karena ini adalah kunci dari legal-
tidaknya sesuatu software. Disini dapat dibahas bagaimana seharusnya UU
HAKI diterapkan, dan dibahas topik2 yang berdasakan realisasinya
dilapangan, seperti soal besarnya angka pembajakan, boleh/tidaknya
suatu organisasi, asosiasi atau lembga tertentu mengumumkan tentang
angka2 pembajakan di Indonesia dengan atau tanpa bukti2 hasil riset
mereka.

Sebagai catatan, dalam sub-Topik “HAKI” termasuk pula permasalahan Hak Paten. Khusus masalah Paten ini, kami terinspirasi dari berita Koran Kompas edisi hari ini, Senin, 7 Jan 2007, halaman 13, dimana ada Pengumuman oleh Garuda Indonesia bahwa phaknya
telahmemenagkan gugatan atas paten “Sistem dan Metode Untuk Pembayaran Penjualan Tiket Melalui Fasilitas On-line Perbankan”, yang semula di-paten-kan oleh Sdr. Bagus Tanuwidjaya.

Garuda memenagkan gugatannya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
dan dikuatkan oleh MA.
Selanjutnya paten atas nama Sdr. Bagus Tanuidjaya dibatalkan oleh Direktorat Paten, DepHUKHAM.

Silahkan Bapak2 dan Ibu2 memberikan tanggapannya melalui Topik Bahasan ini.

OPEN SOURCE

Pintu Garasi pak Onno W. Pubo terbuka lebar: No Windows, No Gates. It is Open. No Bill, It is FREE!”

Judul diatas adalah Tulisan di depan pintu garasi Dr. Ir. Onno W. Purbo, yang rumahnya serba sederhana, berlantai dua, sama seperti rumah2 lainnya disekitarnya. Informasi ini saya dapat dari Koran "Sinar Harapan" edisi hari ini Rabu, 9 Januari 2008.

Pak Onno adalah lambang kesederhanaan Generasi Muda Indonesia, dimana dengan sikap kesederhanaannya ini beliau ingin membantu masyarakat kelas menengah kebawah untuk dapat menikmati kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Karena kepeloporan perjuangan beliau yang gigih, maka Pemerintah akhirnya membebaskan lisensi penggunaan pita 2.4 GHz untuk kepentingan masyarakat banyak. Beliau juga telah mempelopori penggunaan barang-barang bekas untuk membuat antena "Wajanbolic"

Selain dari itu, bersama kawan-kawan lainnya, belaiu mempelopori pengembangan "RT/RW-net" dan "VoIP Rakyat" yang murah atau gratis.

Terkait dengan judul tulisan diatas, saya juga sependapat dengan beliau, bahwa bagi masyarakat umum Indonesia, Open Source software hendaknya menjadi pilihan mereka, sebab daya beli mereka hanyalah Pas-pasan. Tidak masuk diakal kalau mereka dipaksakan untuk memakai Software-software Proprietary, sebab akhirnya karena daya beli mereka sangat terbatas, mereka terpaksa harus melanggar HAKI dengan membajak.

Saya bukan anti SW Proprietary, karena menurut saya, sah-sah saja kalau Perusahaan Besar di Indonesia memakai software Proprietary, sebab mereka memang mampu. Namun jangan sampai mereka yang mampu itu membajak SW Proprietary.

Jadi menurut saya, Pemerintah hendaknya mengarahkan penggunaan Software Open Source, melalui intensifikasi penggunaannya dan promosinya kepada masyarakat luas. Ini yang kelihatannya kurang mendapat prioritas.

Silahkan ditanggapi dan diberikan saran-saran yang positif.
Selamat beristirahat dan berlibur pada liburan panjang ini.

Wassalam,

Categories: Legal Software dan HAKI
Tagged: , , , , , , , , , , , ,

UU ITE

January 4, 2008 · Leave a Comment

‘RUU ITE Harus Jadi Agenda Prioritas DPR’

(01 Januari 2006)
Ketua FTII Teddy Sukardi mengatakan RUU ITE perlu dijadikan sebagai agenda prioritas karena dengan belum adanya cyber law di Indonesia tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, tapi banyak peluang yang hilang. Dampak dari tertundanya penetapan RUU ITE menjadi UU, menurut dia, sangat terasa dalam perdagangan secara online (e-commerce) secara global karena banyak transaksi yang seharusnya bisa diraih oleh pelaku usaha di Indonesia dialihkan ke negara lain. “Itulah sebabnya kami sangat serius mendorong cyber law itu. Kami sudah mengirim surat permintaan pertemuan dengan Komisi I DPR sekaligus akan meminta agar RUU ITE dijadikan prioritas,” ujarnya kemarin. Teddy mengatakan Indonesia perlu segera memiliki cyber law karena selain nilai kerugian dan peluang yang hilang dari e-commerce global akan semakin besar, citra Indonesia di luar negeri juga berpotensi semakin merosot. Lama dibahas Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menyatakan mendukung upaya semua pihak untuk segera menerbitkan cyberlaw karena sudah cukup lama RUU ITE di bahas di berbagai level baik di kalangan masyarakat maupun interdep yang dimotori oleh Kementrian Kominfo. Bahkan, masalah RUU ITE menjadi salah satu rekomendasi utama yang disampaikan Mastel pada pemerintah dalam rangka pengembangan sektor telematika pada 2005. Alasan Mastel merekomendasikan RUU ITE sebagai agenda prioritas adalah masyarakat telematika sudah lama menunggu pengesahan RUU tersebut menjadi UU karena jika tidak cepat diterbitkan akan menimbulkan komplikasi yang lebih besar. “Itulah sebabnya kami sangat berharap pada 2005 baik pemerintah maupun DPR dapat secara serius menangani pembahasan RUU ITE yang telah diserahkan ke DPR pada September 2004 lalu dan menjadikannya sebagai prioritas,” kata Ketua Umum Mastel Giri Suseno Hadihardjono beberapa waktu lalu. Rekomendasi Mastel itu, tutur dia, juga didasarkan pada proses pembahasan RUU ITE yang sampai saat ini belum dimulai proses legislasinya bahkan tidak termasuk naskah RUU yang akan dibahas oleh DPR periode 2004-2009. Padahal, lanjut dia, Mastel sangat optimistis jika RUU ITE disahkan maka akan memberikan dukungan terhadap perkembangan bisnis di Indonesia sekaligus menaikkan kepercayaan intenasional terhadap integritas Indonesia. “Selama ini Indonesia sudah cukup terpuruk di mata dunia dalam transaksi perdagangan melalui media elektronik karena membiarkan banyaknya tindak kejahatan melalui Internet tanpa adanya ancaman hukuman bagi pelakunya,” tandas Giri. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil dalam beberapa kesempatan mengatakan peraturan perundangan memang perlu segera disiapkan karena dengan adanya jaminan kepastian hukum akan lebih mudah untuk mengundang investor ke Indonesia. Dia mencontohkan akibat masih lemahnya perundangan di bidang TI, saat ini transaksi elektronik dari Indonesia tidak diterima di luar negeri padahal potensi efisiensinya luar biasa. (Bisnis Indonesia)

Categories: UU ITE

Digital TV Implementation

January 4, 2008 · 4 Comments

DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL TELAH BERKEMBANG PARADIGMA BARU

(12 Oktober 2006)
Jakarta, 11/10/2006 (Kominfo-Newsroom) – Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material, Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, mengatakan di era teknologi digital saat ini telah berkembang suatu paradigma baru yaitu masyarakat yang disebut sebagai “Knowledge Based Society” atau masyarakat yang berbasis pada pengetahuan.

Yaitu masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampunan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi serta menjadikan informasi sebagai nilai tambah dalam peningkatan kualitas kehidupan”, kata Dr. Marzan pada pembukaan seminar dan demo bertema “Interactive Digital TV : Prospek Pemanfaatan dan Tantangannya di Indonesia” di Jakarta, Rabu (11/10).
Ia juga mengatakan, di era teknologi digital tersebut telah terjadi konvergensi teknologi dalam media penyiaran (broadcasting), media telekomunikasi dan media teknologi informasi, misalnya siaran TV bisa dilihat di HP, siaran TV dilihat melalui internet, demikian juga dengan adanya penyiaran TV digital nantinya akses internet pun dapat melalui TV.
“Oleh karena itu, penguasaan informasi beserta teknologinya menjadi syarat utama bagi masyarakat Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih maju,” katanya.
Berdasarkan hasil survey dinyatakan bahwa saat ini teledensitas perangkat TV di Indonesia cukup tinggi dibandingkan media informasi lain, yaitu 55% dari seluruh jumlah keluarga di Indonesia itu memiliki TV atau terdapat 40 juta pemirsa TV, maka dapat dinyatakan bahwa media TV merupakan sarana yang paling tepat untuk digunakan sebagai distribusi dan diseminasi informasi di Indonesia.
Menurut Marzan, dengan keterbatasan alokasi frekuensi yang digunakan untuk penyiaran media TV, tentunya akan mengakibatkan jumlah informasi yang diperoleh masyarakat melalui siaran TV menjadi terbatas dan kurang berimbang.
Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat Indonesia mempersiapkan untuk mengikuti masyarakat Negara lain untuk melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
Ia mengatakan, banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dengan beralih ke penyiaran TV digital antara lain kualitas layanan gambar yang baik bagi pemirsa yang mobile, penghematan kanal frekuensi sehingga jumlah operator TV yang semakin banyak dan berkompetisi serta munculnya konten yang interaktif.
Disamping banyak hal yang bermanfaat, tentunya kendala yang akan dihadapi dalam migrasi ke siaran TV digital pun juga semakin banyak seperti regulasi bidang penyiaran yang harus diperbaiki, standardisasi yang harus segera ditentukan baik untuk perangkat dan teknologi yang akan digunakan, industri pendukung yang harus segera disiapkan baik perangkat maupun kontennya.
Ia mengharapkan, perguruan tinggi dan litbang untuk menyiapkan SDM dan penelitian di bidang teknologi penyiaran TV Digital.
“Dengan sinerginya berbagai komponen bangsa dalam migrasi ke penyiaran TV digital ini, diharapkan perekonomian masyarakat akan bisa tumbuh dan berkembang, industri di bidang TV digital menjadi meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan lokal, penguasaan teknologi bidang penyiaran TV digital menjadi semakin tinggi sehingga lokal konten meningkat,” katanya. (GS/toeb)

Categories: Digital TV
Tagged: , , ,

BWA

January 4, 2008 · 1 Comment

Ada keluhan dari Pak Barata dari INDOWLI tentang di-freeze-nya ijin baru ISR dan penggunaan frequensi untuk BWA selama 2 tahun lebih. Ini merupakan “Lost Opportunity” bagi para pengusaha anggota INDOWLI.

Pak Heru dari BRTI sudah menjelaskan pada Diskusi Akhir Tahun 2007 pada tanggal 27 Des 07 yang lalu.

Silahkan dibahas ganjalan2 yang ada, dan dicarikan solusinya.

Kepmenhub Pembebasan 2,4GHz Diteken
(01 Januari 2006)

Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad, Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan Menhub menandatangani Kepmen No. 2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4GHz pada akhir pekan lalu yang berlaku mundur pada 1 Januari 2005.”Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti Kepmenhub No. 40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi tersebut menjadi tidak berlaku lagi,” ujarnya kemarin.

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun keppres mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah penggunaan frekuensi radio.

Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan kewenangan oleh pemda provinsi dan kabupaten. “Pemkab dan pemkot hanya akan mengatur masalah-masalah low enforcement mengenai pelaksanaan Kepmen No. 2/2005,” tandasnya.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi itu.

“Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda,” ujarnya belum lama ini.

Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan kepada komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui proses pendaftaran.

“Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai penggunaan frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan menetapkan batasan spesifikasi alat yang diizinkan, sementara pengawasan akan dilakukan Dishub di daerah.”

Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar wireless local area network 802.11 yang memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan tergolong dalam industrial scientific and medical serta unlicensed national information infrastructure band.

Potensi konflik

Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan pembebasan frekuensi 2,4 GHz oleh pemerintah berpotensi menimbulkan konflik antarpengguna terutama terjadinya interferensi sehingga Kepmen yang dikeluarkan seharusnya mengatur kode etik penggunaan frekuensi itu.

“Perusahaan yang kuat secara finiansil diperkirakan akan juga menggunakan frekuensi 2,4 GHz baik untuk data maupun suara. Bila itu terjadi, bisa terjadi antarpengguna akan saling bertabrakan. Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar mengaturnya,” katanya.

Di tempat terpisah Barata Wisnuwardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN dan Internet, mengemukakan potensi konflik itu bisa dikurangi dengan penerapan registrasi dan sertifikasi alat melalui prosedur sistem operasi yang jelas. (Bisnis Indonesia)

Categories: BWA
Tagged: , , , , , , ,